SEJARAH PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Nama            ISMAIL

Nim              0202182047

Fakultas        Syariah Dan Hukum

Jurusan         Perbandingan Mazhab


                                Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

        penyusunan kompilasi hukum Islam timbul setelah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang tehnik yustisial Peradilan Agama79.Tugas pembinaan ini juga didasari oleh UUD No.14 tahun 1970 tentang kekuasaan pokok kehakiman. Pasal 2 ayat 1 menyatakan" : penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tercantum pada pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya”. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan : Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970 namun pelaksanaannya dipengadilan agama baru tahun 1983 setelah penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama. 

        Selama membina Pengadilan Agama Mahkamah Agung memandang adanya beberapa kelemahan, seperti hukum Islam yang diterapkan dilingkungan Peradilan Agama yang cenderung simpang siur karena adanya perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan suatu hukum dilingkungan 79 Basiq Jalil, Pengadilan Agama di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006 ), cet. ke-1, h.109 36 peradilan didasari oleh perbedaan sumber rujukan yang dijadikan hakim untuk memutuskan perkara-perkara. Sebagai realisasi ketentuan di atas, pada tahun 1974 dikeluarkannya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang- undang ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan diIndonesia, berlaku bagi seluruh warga negara80. Sebelum lahirnya undang- undang perkawinan pemerintah mencoba menindaklanjuti pesan undang- undang No.14 tahun 1970, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama , hingga akhirnya rancangan undang-undang Peradilan Agama dapat di ajukan dan disahkan dan di undangkan tanggal 29 Desember tahun 1989 melalui lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49. Upaya ini bukanlah semata- mata untuk memenuhi ketentuan undang-undang No 14 tahun 1970 tetapi untuk memenuhi dan menghadirkan suatu Peradilan Agama seperti yang dikehendaki pasal 63 ayat 1 undang-undang perkawinan81. Dengan demikian Peradilan Agama memiliki kemandirian untuk melaksanakan putusannya sendiri. Sebelum undang-undang nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan beraneka ragam, antara lain : 1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura ( staatsblad tahun 1882 nomor 152 dan staatsblad tahun 1973 nomor 116 dan 610). 2. Peraturan tentang kerapatan qadhi dan kerapatan qadhi besar untuk sebagian residensi Kalimantan selatan dan timur ( staadsblad tahun 1973 nomor 638 dan 639 ). 80Ahmad Rofiq, op.cit, h.37 81Ibid, h. 40 37 3. Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama diluar Jawa dan Madura, (lembaran negara tahun 1957 nomor 99)82 . 4. Ketentuan yang dimaksud pasal 63 ayat 2 undang-undang perkawinan83 . 5. Meskipun undang-undang No 7 1989 kompetensi absolut telah disebutkan pada pasal 1989 namun masih sangat global untuk itu diperlukan adanya kodifikasi dan unifikasi hukum yang memadai, maka berbarengan dengan itu disiapkan juga penyusunan kompilasi hukum Islam dengan tujuan untuk menyiapkan pedoman yang seragam bagi Hakim Pengadilan Agama dan menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh semua bangsa Indonesia yang beragama Islam, dengan demikian tidak ada lagi perbedaan keputusan pengadilan agama karena sering terjadi kasus yang sama keputusannya berbeda, ini karena referensi hakim yang berbeda pula dan dipengaruhi oleh situasi dan lingkungan. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap Peradilan Agama dan hukum yang dipergunakannya yakni hukum Islam, selain itu wawasan yang digunakan hakim mengenai hukum fiqh di Indonesia masih terpaku pada mazhab Syafi’i, ini tidak dapat disalahkan pada hakim Peradilan Agama karena hal ini didukung oleh pemerintah melalui surat edaran biro Peradilan Agama No.B./1/735 tanggal 18 februari 1958 yang merupakan tindak lanjut 82Ibid, h.36 83 Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta : PT.Raja Grapindo Persada, 2003 ), cet. ke- 4, h.126 38 PP no. 45 tahun 1957. Dalam rangka memberi pegangan kepada hakim

     Perumusan Kompilasi Hukum Islam dipengaruhi oleh beberapa landasan: 1. Landasan historis: terkait dengan pelestarian hukum Islam, didalam kehidupan masyarakat bangsa, ia merupakan nilai-nilai yang abstrak dan 84Abdul Halim, Politik Hukum Islam di Indonesia Kajian Posisi Hukum Islam Dalam Politik Hukum Pemerintahan Orde Baru dan Era Reformasi, ( Tt : Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008 ), cet. ke-1, h.259 40 sakral kemudien dirinci dan disistematisasi dengan penalaran logis. Kompilasi hukum Islam ini juga merupakan sistem untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan peradilan agama di Indonesia. Dan didalam sejarah Islam pernah dua kali ditiga negara, hukum Islam diberlakukan sebagai perundang-undangan negara: (1). Di India masa Raja Aung Rang Zeb yang membuat dan yang memberlakukan perundang-undangan Islam yang terkenal dengan fatwa a lamfiri, (2). Di Kerajaan Turki Usmani yang terkenal dengan nama Majallah al-Ahkam al- Adliyah, (3). Hukum Islam pada tahun 1983 dikodifikasikan di Sudan85 . Pembatasan 13 kitab yang dilakukan oleh Departemen Agama pada tahun 1958 yang digunakan diperadilan agama adalah merupakan upaya kearah kesatuan dan kepastian hukum yang sejalan dengan apa yang dilakukan dinegara-negara tersebut. Dan dari situlah kemudian timbul gagasan untuk membuat kompilasi hukum Islam sebagai buku hukum dipengadilan agama. 2. Landasan yuridis : landasan yuridis tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat ialah UU No.14 tahun 1970 pasal 20 ayat 1 yang berbunyi : “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian juga yang terkait dengan tuntutan normatif, pasal 49 UU No 7 tahun 1989 menyatakan bahwa Hukum Islam dibidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan berlaku 85 Direktorat Pembina Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ( Jakarta : 2003), cet. ke-3, h.133 41 bagi orang-orang Islam86, dalam UU perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya87 . Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan bagi orang Islam adalah hukum Islam begitu juga bagi agama lain. Maka untuk tercapainya kepastian hukum maka dituntut adanya hukum tertulis yang memiliki daya ikat, oleh karena itu KHI merupakan jawabannya. Undang-undang No.14 tahun 1970 pasal 20 ayat 1 3. Landasan fungsional: Kompilasi disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, yang mengarah pada unifikasi mazhab dalam hukum Islam dan sistem hukum Indonesia kompilasi merupakan kodifikasi hukum yang mengarah pada pembangunan hukum nasional. Kompilasi hukum Islam sekarang diberlakukan dilingkungan peradilan agama di Indonesia, berfungsi sebagai petunjuk dalam memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara-perkara yang berhubungan dengan keperdataan orang Islam, kompilasi tidak dihasilkan dari legislasi dewan perwakilan rakyat tetapi merupakan hasil diskusi para ulama yang digagaskan oleh Mahkamah Agung dan Departemen Agama yang melibatkan beberapa perguruan tinggi Islam di Indonesia. Dasar legalitas berlakunya KHI adalah Intruksi Presiden tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Putusan Nomor 1059/Pdt.G/2015/PA.Mdn

SURAT GUGATAN TALAK