SEJARAH PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Nama ISMAIL
Nim 0202182047
Fakultas Syariah Dan Hukum
Jurusan Perbandingan Mazhab
Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
penyusunan kompilasi hukum Islam timbul setelah beberapa tahun
Mahkamah Agung membina bidang tehnik yustisial Peradilan Agama79.Tugas
pembinaan ini juga didasari oleh UUD No.14 tahun 1970 tentang kekuasaan
pokok kehakiman. Pasal 2 ayat 1 menyatakan" : penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman tercantum pada pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan
dan ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan
kepadanya”.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh pengadilan dalam
lingkungan : Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Agama. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun
1970 namun pelaksanaannya dipengadilan agama baru tahun 1983 setelah
penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) ketua Mahkamah Agung
dan Menteri Agama.
Selama membina Pengadilan Agama Mahkamah Agung memandang
adanya beberapa kelemahan, seperti hukum Islam yang diterapkan
dilingkungan Peradilan Agama yang cenderung simpang siur karena adanya
perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan suatu hukum dilingkungan
79 Basiq Jalil, Pengadilan Agama di Indonesia, ( Jakarta : Kencana Prenada Media
Group, 2006 ), cet. ke-1, h.109
36
peradilan didasari oleh perbedaan sumber rujukan yang dijadikan hakim untuk
memutuskan perkara-perkara. Sebagai realisasi ketentuan di atas, pada tahun
1974 dikeluarkannya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang- undang ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan
diIndonesia, berlaku bagi seluruh warga negara80. Sebelum lahirnya undang- undang perkawinan pemerintah mencoba menindaklanjuti pesan undang- undang No.14 tahun 1970, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama ,
hingga akhirnya rancangan undang-undang Peradilan Agama dapat di ajukan
dan disahkan dan di undangkan tanggal 29 Desember tahun 1989 melalui
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49. Upaya ini bukanlah semata- mata untuk memenuhi ketentuan undang-undang No 14 tahun 1970 tetapi
untuk memenuhi dan menghadirkan suatu Peradilan Agama seperti yang
dikehendaki pasal 63 ayat 1 undang-undang perkawinan81. Dengan demikian
Peradilan Agama memiliki kemandirian untuk melaksanakan putusannya
sendiri.
Sebelum undang-undang nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar
penyelenggaraan peradilan beraneka ragam, antara lain :
1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura ( staatsblad tahun
1882 nomor 152 dan staatsblad tahun 1973 nomor 116 dan 610).
2. Peraturan tentang kerapatan qadhi dan kerapatan qadhi besar untuk
sebagian residensi Kalimantan selatan dan timur ( staadsblad tahun 1973
nomor 638 dan 639 ).
80Ahmad Rofiq, op.cit, h.37
81Ibid, h. 40
37
3. Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan
Pengadilan Agama diluar Jawa dan Madura, (lembaran negara tahun 1957
nomor 99)82
. 4. Ketentuan yang dimaksud pasal 63 ayat 2 undang-undang perkawinan83
. 5. Meskipun undang-undang No 7 1989 kompetensi absolut telah disebutkan
pada pasal 1989 namun masih sangat global untuk itu diperlukan adanya
kodifikasi dan unifikasi hukum yang memadai, maka berbarengan dengan
itu disiapkan juga penyusunan kompilasi hukum Islam dengan tujuan
untuk menyiapkan pedoman yang seragam bagi Hakim Pengadilan
Agama dan menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh semua bangsa
Indonesia yang beragama Islam, dengan demikian tidak ada lagi perbedaan
keputusan pengadilan agama karena sering terjadi kasus yang sama
keputusannya berbeda, ini karena referensi hakim yang berbeda pula dan
dipengaruhi oleh situasi dan lingkungan.
Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada
gilirannya menimbulkan sikap sinis masyarakat terhadap Peradilan Agama
dan hukum yang dipergunakannya yakni hukum Islam, selain itu wawasan
yang digunakan hakim mengenai hukum fiqh di Indonesia masih terpaku pada
mazhab Syafi’i, ini tidak dapat disalahkan pada hakim Peradilan Agama
karena hal ini didukung oleh pemerintah melalui surat edaran biro Peradilan
Agama No.B./1/735 tanggal 18 februari 1958 yang merupakan tindak lanjut
82Ibid, h.36
83 Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta : PT.Raja Grapindo Persada,
2003 ), cet. ke- 4, h.126
38
PP no. 45 tahun 1957. Dalam rangka memberi pegangan kepada hakim
Perumusan Kompilasi Hukum Islam dipengaruhi oleh beberapa
landasan:
1. Landasan historis: terkait dengan pelestarian hukum Islam, didalam
kehidupan masyarakat bangsa, ia merupakan nilai-nilai yang abstrak dan
84Abdul Halim, Politik Hukum Islam di Indonesia Kajian Posisi Hukum Islam Dalam
Politik Hukum Pemerintahan Orde Baru dan Era Reformasi, ( Tt : Badan Litbang dan Diklat
Departemen Agama RI, 2008 ), cet. ke-1, h.259
40
sakral kemudien dirinci dan disistematisasi dengan penalaran logis.
Kompilasi hukum Islam ini juga merupakan sistem untuk memberikan
kemudahan penyelenggaraan peradilan agama di Indonesia. Dan didalam
sejarah Islam pernah dua kali ditiga negara, hukum Islam diberlakukan
sebagai perundang-undangan negara: (1). Di India masa Raja Aung Rang
Zeb yang membuat dan yang memberlakukan perundang-undangan Islam
yang terkenal dengan fatwa a lamfiri, (2). Di Kerajaan Turki Usmani yang
terkenal dengan nama Majallah al-Ahkam al- Adliyah, (3). Hukum Islam
pada tahun 1983 dikodifikasikan di Sudan85
. Pembatasan 13 kitab yang dilakukan oleh Departemen Agama pada
tahun 1958 yang digunakan diperadilan agama adalah merupakan upaya
kearah kesatuan dan kepastian hukum yang sejalan dengan apa yang
dilakukan dinegara-negara tersebut. Dan dari situlah kemudian timbul
gagasan untuk membuat kompilasi hukum Islam sebagai buku hukum
dipengadilan agama.
2. Landasan yuridis : landasan yuridis tentang perlunya hakim
memperhatikan kesadaran hukum masyarakat ialah UU No.14 tahun 1970
pasal 20 ayat 1 yang berbunyi : “ Hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian juga yang terkait dengan
tuntutan normatif, pasal 49 UU No 7 tahun 1989 menyatakan bahwa
Hukum Islam dibidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan berlaku
85 Direktorat Pembina Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ( Jakarta :
2003), cet. ke-3, h.133
41
bagi orang-orang Islam86, dalam UU perkawinan pasal 2 ayat 1
menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya87
. Hal ini menunjukkan bahwa hukum
perkawinan bagi orang Islam adalah hukum Islam begitu juga bagi agama
lain. Maka untuk tercapainya kepastian hukum maka dituntut adanya
hukum tertulis yang memiliki daya ikat, oleh karena itu KHI merupakan
jawabannya. Undang-undang No.14 tahun 1970 pasal 20 ayat 1
3. Landasan fungsional: Kompilasi disusun untuk memenuhi kebutuhan
hukum di Indonesia, yang mengarah pada unifikasi mazhab dalam hukum
Islam dan sistem hukum Indonesia kompilasi merupakan kodifikasi
hukum yang mengarah pada pembangunan hukum nasional.
Kompilasi hukum Islam sekarang diberlakukan dilingkungan
peradilan agama di Indonesia, berfungsi sebagai petunjuk dalam
memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara-perkara yang berhubungan
dengan keperdataan orang Islam, kompilasi tidak dihasilkan dari legislasi
dewan perwakilan rakyat tetapi merupakan hasil diskusi para ulama yang
digagaskan oleh Mahkamah Agung dan Departemen Agama yang
melibatkan beberapa perguruan tinggi Islam di Indonesia. Dasar legalitas
berlakunya KHI adalah Intruksi Presiden tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.
Komentar
Posting Komentar