Resume Putusan Nomor 1059/Pdt.G/2015/PA.Mdn


NAMA          ISMAIL

NIM              0202182047

JURUSAN    PERBANDINGAN MAZHAB


       DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Agama Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Cerai Talak antara:

Umar umur 65 tahun, agama Islam, Pendidikan Strata I, Pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Jalan karya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Irvan Fadly Lubis, SH. Advokat/Pengacara dari Law Office Lubis & Rekan, beralamat di Jalan Cempaka No.77 Perumnas Helvetia Medan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan Nomor 607/HK.05/SK/VII/2017, tanggal 28 Agustus 2017, sebagai Pemohon; melawan aisyah, umur 62 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat Tinggal dikarya Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Ruslan Mawar Tanjung, SH. Yenzarman, SH. Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum RUSLAN TANJUNG, SH DAN REKAN beralamat di Jalan Setia Luhur No.148-B Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan Nomor 569/HK.05/SK/VIII/2017, tanggal 15 Agustus 2017, sebagai Termohon.


DUDUK PERKARA

        Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Cerai Talak dengan suratnya tertanggal 17 April 2017 yang kemudian telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan pada tanggal 22 Mei 2017 dengan Register Nomor 1065/Pdt.G/2017/PA.Mdn, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

               1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang sah yang menikah secara Islam pada tanggal 16 Jumadil Awal 1397 H atau bertepatan dengan tanggal 06 Mei 1977 M, sesuai bukti Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Lhokseumawe, yang dikeluarkan tanggal 13 April 2017 

          2. Bahwa dalil Pemohon sebagai alasan utama mengajukan permohonan cerai talak dari Termohon adalah mengenai masalah hubungan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri terhitung sejak sekitar tahun 2009 telah berada dalam kondisi berselisih secara terus menerus sampai dengan saat ini disebabkan karena :

    a. Termohon adalah seorang muallaf dari agama Budha ke agama Islam, sehingga Pemohon yakin bahwa Termohon sudah kembali ke agama sebelumnya karena terlihat sikap Termohon sudah tidak mau melaksanakan ajaran agama Islam dan bahkan Pemohon sudah pernah melihat langsung Termohon sembayang di Vihara;

     b. Termohon tidak menghormati dan menghargai Pemohon suami dan kepala rumah tangga, karena setiap perkataan Pemohon selalu dibantah dan dilawan Termohon dan terkadang Termohon melakukan kekerasan kepada Pemohon;

     c. Termohon sering bepergian keluar kota dan keluar negeri tanpa izin dan sepengetahun Pemohon terlebih dahulu yang membuat Pemohon dengan Termohon bertengkar;

            3.Bahwa berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Medan cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menentukan suatu hari persidangan, kemudian memanggil Pemohon dan Termohon untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Memberikan izin kepada Pemohon (umar) untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Termohon (Aisyah) di depan Sidang Pengadilan Agama Medan;

 3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Atau : apabila pengadilan berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; 

Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil untuk datang menghadap kepersidangan atas panggilan mana Pemohon dan Termohon didampingi Kuasa hukumnya masing-masing hadir dipersidangan; 

Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan proses mediasi kepada para pihak berperkara, kemudian Pemohon dan Termohon menyatakan untuk mediasi tersebut sepakat menyerahkannya ke Majelis Hakim untuk memilih mediator yang sudah ditentukan oleh Pengadilan, atas kesepakatan itu Majelis Hakim menunjuk mediator bersertifikat Hj. Erma Sujianti Trg, SH.,MH. dan selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada Mediator yang telah ditunjuk untuk memediasi kedua belah pihak berperkara; 

Menimbang, bahwa menurut laporan Mediator tanggal 11 Juli 2017, menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan, tetapi tidak berhasil (gagal), karena para pihak tidak ada kesepakatan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati dan mendamaikan Pemohon dan Termohon agar supaya tetap rukun dalam membina rumah tangga, tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohon, yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon a quo; 

Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah memberikan jawaban secara tertulis tertangal 22 Agustus 2017 sebagai berikut 

DALAM KONPENSI 

Termohon, menolak seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Termohon yakni sebagai berikut: 

1. Bahwa benar, Pemohon dan Termohon telah menikah secara syah menurut agama Islam pada tanggal 06 Mei 1977, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Nikah No. 01 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Lhokseumawe;

 2. Bahwa sebagai suami istri yang syah, Pemohon dan Termohon telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai dengan 4 (empat) orang anak yang telah dewasa; 

3. Bahwa kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon pada awalnya cukup harmonis, meski Pemohon sebagai kepala rumah tangga selama 9 (sembilan) tahun tidak memberikan nafkah kepada Termohon, dan tidak benar telah terjadi pertengkaran yang secara terus menerus sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya;

4. Bahwa benar Termohon adalah seorang Mualaf dari telah Agama Budha ke Agama Islam, namun, tidak benar Termohon telah kembali ke Agama sebelumnya yaitu Budha akan tetapi termohon masuk ke Vihara pada saat itu bukan melaksanakan sembahyang akan tetapi memberikan penghormatan terakhir kepada orangtua Termohon yang masih beragama Budha meninggal dunia; 

5. Bahwa tidak benar kalau termohon tidak menghormati Pemohon selaku suami dan kepala Rumah Tangga dan melakukan kekerasan kepada Pemohon, justru Pemohonlah yang tidak menyayangi dan mejadi imam yang baik buat Termohon dengan meninggalkan Termohon dan anakanak yakni dengan menikah lagi dengan wanita lain namun hal ini tidak pernah dipermasalahkan Termohon;

 DALAM REKONPENSI 

Termohon Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi selanjutnya disebut “Penggugat dr/Termohon dk” dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Pemohon Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi yang selanjutnya disebut “Tergugat dr/Pemohon dk’ yakni sebagai berikut:

1. Bahwa jika nantinya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memutuskan perkawinan antara Tergugat dr/Pemohon dk dengan Penggugat dr/Termohon dk karena Talaq, kiranya juga memeriksa dan memutus perihal akibat putusnya sebuah perkawinan; 

2. Bahwa hal-hal yang telah diungkap dalam “jawaban dalam konpensi” secara mutatis mutandis dianggap telah dimasukkan dalam dalil-dalil gugatan rekonpensi ini, sehingga tidak perlu diulangi kembali; 

3. Bahwa adalah sangat beralasan secara hukum, untuk putusnya perkawinan karena talaq, suami wajib memberikan nafkah masa iddah, maskan dan kiswah, besarnya juga relatif, namun karena Tergugat dr/Pemohon dk mempunyai usaha rumah makan dan ternak Bebek dan menurut Penggugat dr/Termohon, kiranya Majelis Hakim berkenan menetapkan besarnya nafkah masa iddah Rp. 5.000.000,- sebulan sehingga besamya nafkah masa iddah menjadi 3 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 15.000.009,- (lima belas juta rupiah), ditambah dengan maskan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) serta kiswah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus;

        Demikialanh jawaban dariKonpensi dan Gugatan dalam Rekonpensi ini disampaikan untuk dapat diperiksa dan diadili dengan seadil-adilnya; Selanjutnya dimohonkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan memberi kuputusan yang seadil-adilnya, dan dapat sependapat dengan kami, sehingga amar putusannya adalah sebagai berikut

A. DALAM KONPENSI 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Dalam Konpensi sepanjang tentang putusnya perkawinan antara Pemohon dengan Termohon karena Talaq; 

2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;

 B. DALAM REKONPENSI. 

1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat dr untuk seluruhnya;

 2. Menghukum Tergugat dr untuk membayar nafkah masa iddah sebesar 3 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 

3. Menghukum Tergugat dr untuk membayar biaya maskan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan biaya kiswah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 

4. Menghukum Tergugat dr untuk membayar mut’ah (kenang-kenangan) kepada istri sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 

5. Menghukum Tergugat dr untuk membayar nafkah masa lampau selama 9 (Sembilan) tahun yakni sejak tahun 2008, yang tiap bulannya berkisar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) x 12 bulan x 9 tahun = Rp540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus;

PERTIMBANGAN HUKUM

 I. Dalam Konpensi.

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara perceraian antara warga negara Indonesia yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, perkara ini menjadi wewenang absolut Pengadilan Agama;

Menimbang, bahwa terlebih dahulu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keabsahan Surat Kuasa Khusus yang dibuat Pemohon serta kedudukan Penerima Kuasa, sebagai berikut;

Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Penerima Kuasa telah memenuhi kekhususan karena secara jelas menunjuk perkara cerai talak di Pengadilan Agama Medan dengan memuat materi kuasa yang diberikan, dan Penerima Kuasa adalah Advokat yang memenuhi persyaratan, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya Penerima Kuasa harus dinyatakan telah mempunyai kedudukan hukum sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa; 

Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus yang diberikan Termohon kepada Penerima Kuasa telah memenuhi kekhususan karena secara jelas menunjuk perkara cerai talak di Pengadilan Agama Medan dengan memuat materi kuasa yang diberikan, dan Penerima Kuasa adalah Advokat yang memenuhi persyaratan, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya Penerima Kuasa harus dinyatakan telah mempunyai kedudukan hukum sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama Pemberi Kuasa; 

Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah sama-sama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir menghadap di persidangan, terhadap panggilan mana telah memenuhi maksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; 

Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah yang dibuktikan dengan fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah (Vide P.1) bukti tersebut sebagai conditio sine qua non dalam perkara ini. Oleh karenanya Pemohon dan Termohon di pandang pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;

Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian kedua orang saksi a quo disampaikan berdasarkan pengetahuan langsung dengan cara malihat dan mendengar pertengkaran Pemohon dan Termohon, bahkan mengetahui dan melihat langsung kondisi Pemohon dan Termohon yang telah berpisah rumah sejak bulan Juli 2016 atau sudah lebih satu setengah tahun lamanya sampai saat sekarang, serta pihak keluarga tidak berhasil menasehati dan mendamaikan Pemohon dengan Termohon. Kesaksian yang disampaikan para saksi tersebut saling bersesuaian serta tidak saling bertentangan satu dengan lainnya, selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam duduk perkara, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksi-saksi Termohon tersebut tidak dapat melumpuhkan dalil atau alasan-alasan Pemohon, akan tetapi justru menguatkan dalil permohonan Pemohon, sehingga keterangan saksi-saksi Termohon tersebut tidak dapat dijadikan bukti dalam perkara ini; 

Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak dapat menguatkan sanggahannya sebagai tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan harus ditolak;  

II. Dalam Rekonpensi : 

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan A-quo diajukan bersamaan dengan jawaban pokok perkara dengan demikian sesuai pasal 157 ayat (1) dan pasal 158 ayat (1) RBg, maka gugatan rekonvensi tersebut dapat diterima dan akan dipertimbangkan pada pertimbangan berikut ini :

Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi sepanjang ada kaitannya dengan Rekonpensi, tidak perlu diulang lagi mempertimbangkannya dalam Rekonpensi atau secara mutatis mutandis merupakan pertimbangan dalam Rekonpensi ini; 

Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukaan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya disimpulkan;

1. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 5.000.000,- setiap bulan x 3 bulan = Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah); 

2. Maskan sejumlah Rp 6.000.000,-(enam juta) rupiah; 

3. Kiswah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta) rupiah;

4. Mut’ah (kenang-kenangan) sejumlah Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah; 

5. Nafkah masa Lampau Penggugat Rekonpensi Sejak tahun 2008 sampai sekarang atau 9 (sembilan) tahun lamanya, setiap bulan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), seluruhnya sejumlah Rp.540.000.000,-(lima ratus empat puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut; Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbang di dalam Konpensi d anggap telah dipertimbangkan dalam Rekonpesi ini, sehingga tidak perlu diulang lagi mempertimbangkannya;

III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 atas perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarnya; Mengingat bunyi pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil yang berkenaan dengan perkara ini; 

MENGADILI

I. Dalam Konpensi 

 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan; 

II. Dalam Rekonvensi: 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 

2. Menetapkan nafkah Penggugat Rekonpensi akibat cerai sebagai berikut 

Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 

Maskan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 

Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.4. Mut’ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

 - Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.891.000,-(delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 

Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Dahlan Siregar, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Drs. Syamsul Bahri,SH dan Drs. Bakhtiar, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ridwan, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon diluar hadirnya Kuasa Termohon;

 Ketua Majelis 

ttd,

 Drs. H. Dahlan Siregar, S.H., M.H. 


            Hakim Anggota,                                                                                        Hakim Anggota

                    ttd                                                                                                                ttd

        Drs. Syamsul Bahri                                                                                       SH. Drs. Bahktiar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

SURAT GUGATAN TALAK