LAPORAN STUDI LAPANGAN

 

LAPORAN STUDI LAPANGAN PENGADILAN AGAMA STABAT KLS I B



DISUSUN OLEH :

ISMAIL (0202182047)

KLS: PM5-C



PROGRAM STUDI

PERBANDINGAN MADZHAB

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SUMATERA UTARA

T.A 2021







KATA PENGANTAR

 

     Puji syukur kami ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya pada kita semua sehingga kami bisa menyelesaikan laporan hasil studi lapangan ini dengan baik dan lancar, untuk melengkapi nilai di Universitas uinsu. Tak lupa kami ucapkan terima kasih yg sebanyak banyaknya yg terhormat: 1. Bapak fauzan arrasyid, S.H.I., MA. Selalu dosen pembimbing 2. Mahasiswa/i perbandingan mazhab kelas C yang telah bekerja sama dengan baik selama studi lapangan berlangsung. 3. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan hasil studi lapangan ini. Semoga segala bantuan dan dukungan yang diberikan kepada kami, mendapat imbalan yang berlipat, aamiin,. 

Kami menyadari dalam laporan hasil study lapangan ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan dalam penyempurnaan laporan hasil studi lapangan ini. 


  

   Medan. 17 februari 2021

                                                                                                                          Penyusun 

 

 

                         (ISMAIL)




DAFTAR ISI

BAB I 

Pendahuluan

A.       Latar belakang

B.       Tujuan studi lapangan

C.       Manfaat studi lapangan

D.       Waktu dan tempat pelaksanaan 

BAB II

Landasan teori

A.        Dasar teori

B.         Metodologi

C.         Waktu dan tempat

D.         Alat


Metode yang di gunakan

BAB III

Hasil dan pembahasan

A.        Strategi yang digunakan objek penelitian 


BAB IV 

Penutup 

A.      Kesimpulan 

B.        Saran




BAB I

PENDAHULUAN



A.                Latar belakang

 

       Mahasiswa ialah figur yang mendisiplinkan ilmu selama bangku perkuliahan dan merealisasikan nya dari segi pengembangan ilmu ,bahkan acapkali keadaan Observasi langsung dengan meninjau  akan keadaan sekitar sangat dibutuhkan agar mampu menjembatani antara konsep teori dengan praktek langsung .

Pada kesempatan kali ini Hukum Acara Peradilan Agama yang Satu semester ini ,Alhamdulillah diamanahkan kepada Bpk.Fauzan Arrasyid .SHi,MA walaupun dalam keadaan riuh pikuk nya pandemi covid 19 namun tidak membuat semangat belajar kami hangus begitu saja,Tinjauan langsung dengan melihat keselarasan antara Teori dan Praktek kami dapati saat berada di Persidangan .

 Pada kesempatan kali ini dengan rentang waktu 4 hari menghantarkan kami ke Pengadilan Agama Kelas I -B Stabat terletak di jalan Proklamasi Kel.Perdamaian.Kec.Stabat .Kab.Langkat .Bertempatkan di Perbatasan Hukum antara Sumatera Utara dengan Provinsi NAD tidak menenggelamkan semangat kami untuk belajar .

Tujuan studi lapangan

Sama -sama mempelajari Pelayanan Pengadilan Stabat Sama -sama belajar  bagaimana sebenarnya dan seharus nya proses persidangan. Melihat bagaimana sebenarnya hasil amar putusan yang Hakim beri ,apakah berimbas ke maslahat atau mafsadah Manfaat studi lapangan Hasil dari studi lapangan dengan rentang waktu 4 hari memberikan manfaat sbb:

Selama ini sidang di benak kami hanya Asumsi semata namun setelah studi lapangan ini menambah informasi dan ilmu pengetahuan tentang Peradilan Agama yang sesungguh nya Satu semester full dengan virtual tidak membuat semangat kami kendor akan dunia hukum dengan terjun langsung akan ilmu yang kami dapati selama perkuliahan walaupun secara virtual.

 

 Masuk waktu dan pelaksanaan

 

Hari/tgl      : Senin-Kamis, 08-11 februari 2021

Waktu         : 09:00 WIB - selesai

Tempat       : Pengadilan Agama Kelas 1 -B Stabat

 

BAB II

LANDASAN TEORI

A. Dasar teori

Pada prinisip nya peradilan ialah bukan hanya terstruktur akan teori namun juga ada realisasi dengan terus melakukan obyek penelitian ,salah satu nya ialah studi lapangan,  Studi lapangan merupakan merupakan bagian dari metode pembelajaran, yang berusaha memberikan pengetahuan yang komprehensif kepada para mahasiswa tentang sesuatu hal. Studi lapangan adalah kegiatan di luar kelas yang bertujuan untuk mempelajari proses yang sebenarnya, orang dan obyek. Studi lapangan diadakan karena kebutuhan Mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman dari tangan pertama. Hal tersebut diadakan karena tidak mungkin menghadirkan / memanfaatkan setiap peristiwa kedalam untuk dipelajari dan diamati.

Metodologi

Waktu dan tempat

Studi lapangan ini dilaksanakan pada hari Senin, 8-Februari 2021 di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat.

Alat :

1.alat tulis

2.dokumentasi (kamera HP)              

B.  Metode yang digunakan

Metode yang kami gunakan untuk mencari informasi sebagai bahan pembuatan laporan hasil studi lapangan sebagai berikut:

C. Metode observasi

Kami terus mengamati akan lokasi yang kami teliti secara langsung di lapangan dengan  (Pengadilan Agama Kelas 1B Stabat )

 

 

 

 

BAB III

HASIL DARI PEMBAHASAN

 

HASIL DARI PEMBAHASAN

        Sistem pelayanan terpadu satu pintu/PTSPPelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Kelas1 B Stabat atau di manapun berada ,sering memberi gambaran masyarakat umum dengan turut serta  berpendapat bahwa mendaftar ke pengadilan itu adalah hal yang sulit. Dan ternyata setelah kami bersama dan seiring waktu berjalan dengan  mewawancarai langsung kepada kepala pengawas pelayanan nya langsung dan yang kami dapati ketika para pihak ingin mendaftar tidak lah sesulit yang dibayangkan masyarakat, justru  yang kami dapati tidak sulit sama sekali. Namun, terkadang yang di maksud masyarakat atau para pihak ketika ingin mendaftar mendapati kesulitan itu datang dari para pihak pribadi bukan dari pelayanan di meja 1-5. Dan dengan hadir nya kami melihat secara langsung, petugas pelayanan menuntun bagi para pihak yang ingin mendaftar persidangan karena ketidaktahuan nya ingin kemana masyarakat yang datang yang inginmendaftar atau membuat pendaftaran. Yang mana di pelayanan atau di PTSP itu terdapat 5 meja yang berbeda fungsinya. fungsi meja 1-5 ialah

Meja 1. berfungsi sebagai bagian informasi dan pengaduan

Di meja inilah pertama kali para pihak ketika memasuki kantor pengadilan untuk mencari informasi tentang apa saja yang harus di persiapkan untuk mendaftar perkara/persidangan.

Meja 2. berfungsi sebagai tempat pendaftaran perkara : Gugatan/permohonan

Banding

Kasasi

Peninjauan kembali

Permohonan konsiniasi

Permohonan eksekusi

 

    Di sinilah kita memulai mendaftar dengan membawa buku nikah dan surat gugatan/permohonan sebagaimana yang telah di informasikan oleh meja informasi.  Meja 3. berfungsi sebagai administrasi dimana tempat penyerahan biaya perkara.  Di meja inilah kita mengetahui biaya untuk perkara. Dan perlu kita ketahui ketika secara langsung kami saksikan ternyata besaran biaya perkara tergantung lokasi pemanggilan surat yang di antar oleh jurusita atau petugas pengadilan dan juga berapa kali persidangan dilakukan sampai akhir nya putusan . Dan soal biaya ini bagi masyarakat yang tidak mampu ternyata negara memberi 20 kuota tanggungan biaya perkara secara gratis dengan cara membuat surat miskin di kantor kelurahan/desa bahwa para pihak yang ingin menjalankan sidang tanpa biaya atau sering di sebut dengan perkara "PRODEO"

Meja 4. E- court Di meja ini tempat pendaftaran secara online dan melalui 11 aplikasi yang sudah di tetapkan oleh pengadilan. Meja 5. berfungsi pengambilan surat putusan atau dokumen yang diperlukan para pihakMeja 6. berfungsi sebagai :Penafsiran panjar Biaya perkara Pemberian SKUL pembayaran PNBP pengembalian sisa panjar Penyerahan bukti-bukti Pembayaran Ini lah fungsi dari setiap meja yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas pelayanan akan melayani pihak yang berpekara ketika merasa kebingungan ingin ke meja yang di butuhkan. Dan pelayanan Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat  menurut kami yang langsung melihatnya sangat ramah dan tidak pernah mengabaikan pihak yang kebingungan apalagi sampai bersikap kasar, tapi di bimbing dengan sangat ramah, tegas dan cepat. Dan juga sebelum memasuki PTSP tepat diparkir ada meja Satpam dan petugas yang memakai selempang Zona Integritas yang membimbing agar para pihak tidak keliru bahkan tidak mengerti apa yang harus di persiapkan B. Proses persidangan di Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat

          Hari pertama kami datang di Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat  kami disambut hangat dan dihargai ,Ketika kami memasuki ruang persidangan Majelis Hakim sangat lah friendly  dan mengajak kami berkomunikasi , sebelum persidangan perkara di mulai kami sempat berbicara sejenak dan memperkenalkan diri kepada majelis hakim,respont yang kami terima "Kalian adalah kader generasi yang akan menggantikan kami ,pelajari dengan sungguh apa yang kalian dapati dan jika bingung jangan sungkan bertanya"Kalimat yang terkesan keseriusan dari ucapan  Hakim mendapatkan Motivasi dan Cerminan diri terkhusus bagu saya yang ingin menjadi Hakim Dan majelis hakim senang dengan kehadiran  kami yang ingin belajar dan menyaksikan persidangan secara langsung. Dan sebelum sidang di mulai majelis hakim bertanya kepada pihak yang berpekara apakah kami boleh mengikuti persidangan, dah semua pihak berpekara tidak keberatan kami berada di dalam ruang sidang yang mana terkadang dapat perkara yang sifatnya tertutup.

 Setelah kami mengikuti ruang persidangan selama 3 hari berturut-turut kami mendapati pelajaran yang sangat berharga tentunya bagi kami yang masih muda. Selama kami masuki ruang persidangan kami mendapati 3 hari berturut-turut angka perkara sekitar lebih kurang 21perkara setiap harinya baik di ruang sidang 1,2, dan 3.Dan pembelajaran yang berharga bagi saya ialah dalam Perma Mahkamah Agung yang langsung menanungi badan Kehakiman ,Hakim dituntut memberikan pelayanan dan jemput bola kepada masyarakat ,artinya apa Para pihak yang ingin berperkara di Pengadilan Hakim diberi tugas yang baru untuk berperkara di luar pengadilan agar timbul rasa nyaman masyarakat untuk beracara di pengadilan.

 Dari sekian banyak yang beracara di pengadilan ,yang kami lihat banyaknya perkara cerai gugat di banding cerai talak, dan satu hal yang kami terkejut hampir rata yang cerai gugat itu bisa di katakan usia pernikahan nya masih seumur jagung  bahkan ada yang masih 3 bulan dan ingin bercerai . Yang pastinya dari rentetan perkara yang hadir timbul rasa keingin tahuan kami mengapa pernikahan yang terkategori seumur jagung harus bercerai ,dan setelah kami selidiki kenapa angka perceraian begitu tinggi dan hampir rata yang usia rentan yang seharus nya bisa dikatakan usia harmonis berumah tangga namun nyatanya perkara tuntutan gugatan perceraian nya  ialah masalah ekonomi dan minim nya ilmu berumah tangga. Dan satu hal lain yakni masalah perceraian yang sudah berpisah rumah bahkan sampai 3 tahun lama nya juga kami dapati namun kebanyakan perrsidangan nya  tanpa di hadiri pihak yang lain atau biasa disebut tergugat/termohon alias verstek.

 Dan dari yang  kami pelajari secara teori tentang agenda persidangan yang di ajarkan oleh Bapak Dosen, dari mulai pendaftaran sampai dengan pembacaan putusan kami dapati dan hanya satu agenda yang tidak bisa kami ikuti ialah agenda mediasi karena sifatnya tertutup. Tapi kami bertanya kepada majelis hakim tentang agenda mediasi dan majelis hakim menjelaskan bahwa mediasi itu ialah upaya menyatukan dua pemikiran yang berbeda menjadi satu pemikiran. Dan di dalam persidangan ada juga pihak yang mencabut perkaranya dan ingin berdamai. Di sini kami senang karena bisa melihat perdamaian.

Fist Moment yang kami dapati ialah pada saat jawab menjawab antara penggugat dan tergugat yakni setelah Mediasi Hakim ingin mendengarkan hasil Mediasi apakah ingin lanjut bercerai atau dicabut ,yang mencengangkan ialah Seorang ibu yang menggendong anak seusia 3 bulan dan buah hati pertama mereka  dan ia  ingin bercerai dengan suami nya , namun dengan adanya Mediasi Hakim mengajak mereka untuk sama -sama memperbaiki rumah tangga mereka dan Alhamdulillah perkara cerai mereka dicabut sang istri dengan alasan ingin memberi suami kesempatan satu kali lagi ,Hakim tak tinggal diam bukan berarti karna istri mengalah sang suami berbesar hati untuk semena mena ,Namun Hakim mengajarkan agar saling membina dan mengalah dalam berumah tangga ,ego yang hadir di perselisihan rumah tangga disingkirkan agar tidak terjadi kericuhan dalam berumah tangga.

 Ketika perceraian terjadi yang sangat-sangat di rugikan ialah anak, mengapa demikian  karena ada perkara yang kami saksikan memutuskan tentang Hak anak , apalagi yang masih di bawah umur yang seharusnya diperhatikan  kasih sayangnya  dari keduanya bukan dari satu pihak saja. Saran dan masukan yang dapat kami beri karna kami telah  melihat langsung perkara-perkara persidangan, jangan memutuskan segala sesuatu ketika dalam keadaan kalut apalagi mengedepan kan ego , pikirkan terlebih dahulu dan secara matang matang sebelum bercerai,cerai dibolehkan namun paling di benci oleh Allah Swt ,seharus nya sama sama dalam keadaan kepala dingin dalam berumah tangga karna  jika bercerai  banyak yang di rugikan dan itu sangat fatal.



BAB IV

PENUTUP


A. Kesimpulan

 Pelayan Pengadilan Agama itu sebenarnya tidak sulit  seperti asumsi yang hadir di tengah -tengah masyarakatmelainkan mudah bahkan pengadilan mengahadirkan jempur bola secara beracara di luar pengadilan ,jadi dengan laporan ini kami menyimpulkan dan besar harapan kami  kepada semua masyarakat merubah mindset berfikir yang dimana bahwa urusan di  pengadilan itu sulit, dari analisis kami bahwa beracara di pengadilan tak sesulit yang di kira ataupun dipikirkan. Hanya saja, terkadang kesulitan itu terdapat di para pihak yang mana kurangnya berkas-berkas yang di butuhkan dan karna itu membuat rasa  jenuh dan jengkel akan pelayanan pengadilan ,padahal ini bukan kesalahan pengadilan melainkan kekurangan berkas pendukung untuk beracara  .

B. Saran

 Jika ingin beracara di pengadilant hindari calo yang ada dan langsung ditujukan ke meja pelayanan dan ruang informasi dan beritahu apa  yang harus di perlukan dan dibawa ketika beracara  ,Karena calo tidak menjamin urusan  selesai. Bahkan Pengadilan menghadirkan slogan "Cepat ,Murah dan Efesien "jadi mengapa harus melalui perantara calo,selesaikan dan ada mengetahui apa yang harus anda  bawa itu adalah cara yang benar.



DOKUMENTASI







 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Resume Putusan Nomor 1059/Pdt.G/2015/PA.Mdn

SURAT GUGATAN TALAK