LAPORAN STUDI LAPANGAN
LAPORAN STUDI LAPANGAN PENGADILAN AGAMA STABAT KLS I B
DISUSUN OLEH :
ISMAIL (0202182047)
KLS: PM5-C
PROGRAM STUDI
PERBANDINGAN
MADZHAB
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
T.A 2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya
pada kita semua sehingga kami bisa menyelesaikan laporan hasil studi lapangan
ini dengan baik dan lancar, untuk melengkapi nilai di Universitas uinsu. Tak
lupa kami ucapkan terima kasih yg sebanyak banyaknya yg terhormat: 1. Bapak
fauzan arrasyid, S.H.I., MA. Selalu dosen pembimbing 2. Mahasiswa/i
perbandingan mazhab kelas C yang telah bekerja sama dengan baik selama studi
lapangan berlangsung. 3. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
laporan hasil studi lapangan ini. Semoga segala bantuan dan dukungan yang
diberikan kepada kami, mendapat imbalan yang berlipat, aamiin,.
Kami menyadari dalam laporan hasil study lapangan ini masih banyak kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan dalam penyempurnaan laporan hasil studi lapangan ini.
Medan. 17 februari 2021
Penyusun
(ISMAIL)
DAFTAR ISI
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Tujuan studi lapangan
C. Manfaat studi lapangan
D. Waktu dan tempat pelaksanaan
BAB II
Landasan teori
A. Dasar teori
B. Metodologi
C. Waktu dan tempat
D. Alat
Metode yang di gunakan
BAB III
Hasil dan pembahasan
A. Strategi yang digunakan objek
penelitian
BAB IV
Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Mahasiswa ialah figur yang
mendisiplinkan ilmu selama bangku perkuliahan dan merealisasikan nya dari segi
pengembangan ilmu ,bahkan acapkali keadaan Observasi langsung dengan meninjau akan keadaan sekitar sangat dibutuhkan agar
mampu menjembatani antara konsep teori dengan praktek langsung .
Pada kesempatan kali ini Hukum Acara Peradilan Agama yang Satu
semester ini ,Alhamdulillah diamanahkan kepada Bpk.Fauzan Arrasyid .SHi,MA
walaupun dalam keadaan riuh pikuk nya pandemi covid 19 namun tidak membuat
semangat belajar kami hangus begitu saja,Tinjauan langsung dengan melihat
keselarasan antara Teori dan Praktek kami dapati saat berada di Persidangan .
Pada kesempatan kali ini
dengan rentang waktu 4 hari menghantarkan kami ke Pengadilan Agama Kelas I -B
Stabat terletak di jalan Proklamasi Kel.Perdamaian.Kec.Stabat .Kab.Langkat
.Bertempatkan di Perbatasan Hukum antara Sumatera Utara dengan Provinsi NAD tidak
menenggelamkan semangat kami untuk belajar .
Tujuan studi lapangan
Sama -sama mempelajari Pelayanan Pengadilan Stabat Sama -sama
belajar bagaimana sebenarnya dan seharus
nya proses persidangan. Melihat bagaimana sebenarnya hasil amar putusan yang
Hakim beri ,apakah berimbas ke maslahat atau mafsadah Manfaat studi lapangan
Hasil dari studi lapangan dengan rentang waktu 4 hari memberikan manfaat sbb:
Selama ini sidang di benak kami hanya Asumsi semata namun setelah
studi lapangan ini menambah informasi dan ilmu pengetahuan tentang Peradilan
Agama yang sesungguh nya Satu semester full dengan virtual tidak membuat semangat kami
kendor akan dunia hukum dengan terjun langsung akan ilmu yang kami dapati
selama perkuliahan walaupun secara virtual.
Masuk waktu dan pelaksanaan
Hari/tgl : Senin-Kamis, 08-11 februari 2021
Waktu : 09:00 WIB - selesai
Tempat : Pengadilan Agama Kelas 1 -B Stabat
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Dasar teori
Pada prinisip nya peradilan ialah bukan hanya terstruktur akan
teori namun juga ada realisasi dengan terus melakukan obyek penelitian ,salah
satu nya ialah studi lapangan, Studi
lapangan merupakan merupakan bagian dari metode pembelajaran, yang berusaha
memberikan pengetahuan yang komprehensif kepada para mahasiswa tentang sesuatu
hal. Studi lapangan adalah kegiatan di luar kelas yang bertujuan untuk
mempelajari proses yang sebenarnya, orang dan obyek. Studi lapangan diadakan
karena kebutuhan Mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman dari tangan pertama. Hal
tersebut diadakan karena tidak mungkin menghadirkan / memanfaatkan setiap
peristiwa kedalam untuk dipelajari dan diamati.
Metodologi
Waktu dan tempat
Studi lapangan ini dilaksanakan pada
hari Senin, 8-Februari 2021 di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat.
Alat :
1.alat
tulis
2.dokumentasi
(kamera HP)
B. Metode
yang digunakan
Metode yang kami gunakan untuk
mencari informasi sebagai bahan pembuatan laporan hasil studi lapangan sebagai
berikut:
C. Metode observasi
Kami terus mengamati akan lokasi
yang kami teliti secara langsung di lapangan dengan (Pengadilan Agama Kelas 1B Stabat )
BAB III
HASIL DARI PEMBAHASAN
HASIL DARI PEMBAHASAN
Sistem pelayanan terpadu satu pintu/PTSPPelayanan yang diberikan
Pengadilan Agama Kelas1 B Stabat atau di manapun berada ,sering memberi
gambaran masyarakat umum dengan turut serta
berpendapat bahwa mendaftar ke pengadilan itu adalah hal yang sulit. Dan
ternyata setelah kami bersama dan seiring waktu berjalan dengan mewawancarai langsung kepada kepala pengawas
pelayanan nya langsung dan yang kami dapati ketika para pihak ingin mendaftar
tidak lah sesulit yang dibayangkan masyarakat, justru yang kami dapati tidak sulit sama sekali.
Namun, terkadang yang di maksud masyarakat atau para pihak ketika ingin
mendaftar mendapati kesulitan itu datang dari para pihak pribadi bukan dari
pelayanan di meja 1-5. Dan dengan hadir nya kami melihat secara langsung,
petugas pelayanan menuntun bagi para pihak yang ingin mendaftar persidangan
karena ketidaktahuan nya ingin kemana masyarakat yang datang yang
inginmendaftar atau membuat pendaftaran. Yang mana di pelayanan atau di PTSP
itu terdapat 5 meja yang berbeda fungsinya. fungsi meja 1-5 ialah
Meja 1. berfungsi sebagai bagian informasi dan pengaduan
Di meja inilah pertama kali para pihak ketika memasuki kantor
pengadilan untuk mencari informasi tentang apa saja yang harus di persiapkan
untuk mendaftar perkara/persidangan.
Meja 2. berfungsi sebagai tempat pendaftaran perkara :
Gugatan/permohonan
Banding
Kasasi
Peninjauan
kembali
Permohonan
konsiniasi
Permohonan
eksekusi
Di sinilah kita memulai mendaftar dengan membawa buku nikah dan
surat gugatan/permohonan sebagaimana yang telah di informasikan oleh meja
informasi. Meja 3. berfungsi sebagai
administrasi dimana tempat penyerahan biaya perkara. Di meja inilah kita mengetahui biaya untuk perkara. Dan perlu kita
ketahui ketika secara langsung kami saksikan ternyata besaran biaya perkara
tergantung lokasi pemanggilan surat yang di antar oleh jurusita atau petugas
pengadilan dan juga berapa kali persidangan dilakukan sampai akhir nya putusan
. Dan soal biaya ini bagi masyarakat yang tidak mampu ternyata negara memberi
20 kuota tanggungan biaya perkara secara gratis dengan cara membuat surat
miskin di kantor kelurahan/desa bahwa para pihak yang ingin menjalankan sidang
tanpa biaya atau sering di sebut dengan perkara "PRODEO"
Meja 4. E-
court Di meja ini tempat pendaftaran secara online dan melalui 11 aplikasi yang
sudah di tetapkan oleh pengadilan. Meja 5. berfungsi pengambilan surat putusan
atau dokumen yang diperlukan para pihakMeja 6. berfungsi sebagai :Penafsiran
panjar Biaya
perkara Pemberian
SKUL pembayaran
PNBP pengembalian
sisa panjar Penyerahan bukti-bukti Pembayaran Ini
lah fungsi dari setiap meja yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
petugas pelayanan akan melayani pihak yang berpekara ketika merasa kebingungan
ingin ke meja yang di butuhkan. Dan pelayanan Pengadilan Agama Kelas 1 B
Stabat menurut kami yang langsung
melihatnya sangat ramah dan tidak pernah mengabaikan pihak yang kebingungan
apalagi sampai bersikap kasar, tapi di bimbing dengan sangat ramah, tegas dan
cepat. Dan juga sebelum memasuki PTSP tepat diparkir ada meja Satpam dan
petugas yang memakai selempang Zona Integritas yang membimbing agar para pihak
tidak keliru bahkan tidak mengerti apa yang harus di persiapkan B. Proses
persidangan di Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat
Hari pertama kami
datang di Pengadilan Agama Kelas 1 B Stabat
kami disambut hangat dan dihargai ,Ketika kami memasuki ruang
persidangan Majelis Hakim sangat lah friendly
dan mengajak kami berkomunikasi , sebelum persidangan perkara di mulai
kami sempat berbicara sejenak dan memperkenalkan diri kepada majelis
hakim,respont yang kami terima "Kalian adalah kader generasi yang akan
menggantikan kami ,pelajari dengan sungguh apa yang kalian dapati dan jika
bingung jangan sungkan bertanya"Kalimat yang terkesan keseriusan dari
ucapan Hakim mendapatkan Motivasi dan
Cerminan diri terkhusus bagu saya yang ingin menjadi Hakim Dan majelis hakim
senang dengan kehadiran kami yang ingin
belajar dan menyaksikan persidangan secara langsung. Dan sebelum sidang di
mulai majelis hakim bertanya kepada pihak yang berpekara apakah kami boleh
mengikuti persidangan, dah semua pihak berpekara tidak keberatan kami berada di
dalam ruang sidang yang mana terkadang dapat perkara yang sifatnya tertutup.
Setelah kami mengikuti ruang
persidangan selama 3 hari berturut-turut kami mendapati pelajaran yang sangat
berharga tentunya bagi kami yang masih muda. Selama kami masuki ruang
persidangan kami mendapati 3 hari berturut-turut angka perkara sekitar lebih
kurang 21perkara setiap harinya baik di ruang sidang 1,2, dan 3.Dan
pembelajaran yang berharga bagi saya ialah dalam Perma Mahkamah Agung yang
langsung menanungi badan Kehakiman ,Hakim dituntut memberikan pelayanan dan
jemput bola kepada masyarakat ,artinya apa Para pihak yang ingin berperkara di
Pengadilan Hakim diberi tugas yang baru untuk berperkara di luar pengadilan
agar timbul rasa nyaman masyarakat untuk beracara di pengadilan.
Dari sekian banyak yang
beracara di pengadilan ,yang kami lihat banyaknya perkara cerai gugat di
banding cerai
talak, dan satu hal yang kami terkejut hampir rata yang cerai gugat itu bisa di
katakan usia pernikahan nya masih seumur jagung
bahkan ada yang masih 3 bulan dan ingin bercerai . Yang pastinya dari
rentetan perkara yang hadir timbul rasa keingin tahuan kami mengapa pernikahan
yang terkategori seumur jagung harus bercerai ,dan setelah kami selidiki kenapa
angka perceraian begitu tinggi dan hampir rata yang usia rentan yang seharus
nya bisa dikatakan usia harmonis berumah tangga namun nyatanya perkara tuntutan
gugatan perceraian nya ialah masalah
ekonomi dan minim nya ilmu berumah tangga. Dan satu hal lain yakni masalah
perceraian yang sudah berpisah rumah bahkan sampai 3 tahun lama nya juga kami
dapati namun kebanyakan perrsidangan nya
tanpa di hadiri pihak yang lain atau biasa disebut tergugat/termohon
alias verstek.
Dan dari yang kami pelajari secara teori tentang agenda
persidangan yang di ajarkan oleh Bapak Dosen, dari mulai pendaftaran sampai
dengan pembacaan putusan kami dapati dan hanya satu agenda yang tidak bisa kami
ikuti ialah agenda mediasi karena sifatnya tertutup. Tapi kami bertanya kepada
majelis hakim tentang agenda mediasi dan majelis hakim menjelaskan bahwa
mediasi itu ialah upaya menyatukan dua pemikiran yang berbeda menjadi satu
pemikiran. Dan di dalam persidangan ada juga pihak yang mencabut perkaranya dan
ingin berdamai. Di sini kami senang karena bisa melihat perdamaian.
Fist Moment yang kami dapati ialah pada saat jawab menjawab antara
penggugat dan tergugat yakni setelah Mediasi Hakim ingin mendengarkan hasil
Mediasi apakah ingin lanjut bercerai atau dicabut ,yang mencengangkan ialah
Seorang ibu yang menggendong anak seusia 3 bulan dan buah hati pertama
mereka dan ia ingin bercerai dengan suami nya , namun
dengan adanya Mediasi Hakim mengajak mereka untuk sama -sama memperbaiki rumah
tangga mereka dan Alhamdulillah perkara cerai mereka dicabut sang istri dengan
alasan ingin memberi suami kesempatan satu kali lagi ,Hakim tak tinggal diam
bukan berarti karna istri mengalah sang suami berbesar hati untuk semena mena
,Namun Hakim mengajarkan agar saling membina dan mengalah dalam berumah tangga
,ego yang hadir di perselisihan rumah tangga disingkirkan agar tidak terjadi
kericuhan dalam berumah tangga.
Ketika perceraian terjadi
yang sangat-sangat di rugikan ialah anak, mengapa demikian karena ada perkara yang kami saksikan
memutuskan tentang Hak anak , apalagi yang masih di bawah umur yang seharusnya
diperhatikan kasih sayangnya dari keduanya bukan dari satu pihak saja.
Saran dan masukan yang dapat kami beri karna kami telah melihat langsung perkara-perkara persidangan,
jangan memutuskan segala sesuatu ketika dalam keadaan kalut apalagi mengedepan
kan ego , pikirkan terlebih dahulu dan secara matang matang sebelum bercerai,cerai
dibolehkan namun paling di benci oleh Allah Swt ,seharus nya sama sama dalam
keadaan kepala dingin dalam berumah tangga karna jika bercerai
banyak yang di rugikan dan itu sangat fatal.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelayan Pengadilan Agama itu
sebenarnya tidak sulit seperti asumsi
yang hadir di tengah -tengah masyarakatmelainkan mudah bahkan pengadilan
mengahadirkan jempur bola secara beracara di luar pengadilan ,jadi dengan
laporan ini kami menyimpulkan dan besar harapan kami kepada semua masyarakat merubah mindset
berfikir yang dimana bahwa urusan di
pengadilan itu sulit, dari analisis kami bahwa beracara di pengadilan
tak sesulit yang di kira ataupun dipikirkan. Hanya saja, terkadang kesulitan itu
terdapat di para pihak yang mana kurangnya berkas-berkas yang di butuhkan dan
karna itu membuat rasa jenuh dan jengkel
akan pelayanan pengadilan ,padahal ini bukan kesalahan pengadilan melainkan
kekurangan berkas pendukung untuk beracara
.
B. Saran
Jika ingin beracara di
pengadilant hindari calo yang ada dan langsung ditujukan ke meja pelayanan dan
ruang informasi dan beritahu apa yang
harus di perlukan dan dibawa ketika beracara
,Karena calo tidak menjamin urusan
selesai. Bahkan Pengadilan menghadirkan slogan "Cepat ,Murah dan
Efesien "jadi mengapa harus melalui perantara calo,selesaikan dan ada
mengetahui apa yang harus anda bawa itu
adalah cara yang benar.
DOKUMENTASI


Komentar
Posting Komentar